HUMAS POLSEK LOLAYAN – Minggu12/01/ 2020 sekitar pukul 18.00 WITA, Kamal Ginoga(56) warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow melaporkan anaknya yang masih termasuk dibawah umur jadi korban Penganiayaan.

Anak pelapor MG alias Mir (15) menjadi korban Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berinisial M dan B yang juga merupakan warga Desa Bakan.
Dari keterangan pelapor sekitar pukul 22.00 Wita saat itu dirinya mendapat berita anaknya yang masih duduk di kelas V SD tersebut dianiaya oleh kedua pelaku, dimana saat itu anak korban memanjat pohon mangga di sekolah SDN Bakan, kemudian datang pelaku B menyuruh korban turun kemudian mengunci leher korban dengan tangannya, beberapa saat kemudian datang M langsung menganiaya korban dibagian kepala belakang dan punggung.

“Anak saya dianiaya di bagian kepala belakang dan punggung” terang pelapor saat ditanyai pihak petugas Polsek Lolayan.
Kapolsek Lolayan AKP Nofriyantho Sadia, SH mengatakan laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti, kasus ini sementara ini dalam tahap penyelidikan, ungkap Kapolsek. (Rudy)