HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Dalam upaya tegas memberantas aksi premanisme dan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim Resmob kembali menunjukkan respons cepat dengan mengamankan seorang pria terkait kepemilikan senjata tajam jenis panah wayer.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dan pengembangan penyelidikan kepemilikan panah wayer terkait penganiayaan yang terjadi di Desa Mopusi. Pelaku diketahui bernama PN (22) warga Desa Tanoyan Utara.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, di wilayah Desa Tanoyan Utara. Tim Resmob yang sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, berhasil memastikan keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan secara terukur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU Muhammad Faiz, SE menjelaskan dalam proses pengamanan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis panah wayer yang terbuat dari besi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki dan menyimpan senjata tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya serta menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tajam tersebut.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata tajam ilegal serta aksi-aksi yang mengarah pada premanisme. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (Rizky)




