Home Kamtibmas Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Lolayan Sita 3,6 Liter Miras Cap Tikus Saat...

Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Lolayan Sita 3,6 Liter Miras Cap Tikus Saat Gelar KRYD

8
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat pada malam akhir pekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan jajaran Polres Kotamobagu gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi kewilayahan ini digelar pada Sabtu (23/05/2026) malam, menyasar sejumlah titik rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Giat patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., dengan mengerahkan kekuatan sembilan personel kepolisian. Adapun rute penyisiran difokuskan pada tiga wilayah strategis, yakni Desa Tungoi I, Desa Tungoi II, dan Desa Mopait, guna menindak tegas peredaran minuman keras (miras), senjata tajam, perjudian, hingga aksi balap liar.

Kesigapan aparat di lapangan membuahkan hasil positif saat melakukan pemeriksaan di wilayah Desa Tungoi II. Personel Polsek Lolayan berhasil mengungkap praktik penjualan miras ilegal dan menindak sebuah warung milik seorang warga berinisial AD (55), yang kedapatan menyimpan minuman keras tradisional jenis “Cap Tikus”.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita total 3,6 liter miras siap edar yang dikemas secara terpisah. Barang bukti terlarang tersebut ditemukan dalam tiga botol bekas air mineral berukuran 600 ml serta tiga kemasan dalam kantong plastik, yang seluruhnya langsung disita dan diamankan oleh petugas.

Selain melakukan penindakan tegas, aparat kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dengan menyambangi sejumlah warung lain di sekitar lokasi. Petugas memberikan edukasi humanis mengenai dampak buruk miras sebagai pemicu utama kriminalitas, sekaligus memberikan peringatan keras agar para pedagang tidak lagi memperjualbelikan barang tersebut.

Baca juga  Polres Kotamobagu Gelar Strong Point Layani Kegiatan Masyarakat Saat Beraktifitas Pagi Hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here