Humas Polres Kotamobagu – Kamis (05/11/2019), Polres Kotamobagu siang ini kembali menggelar sidang disiplin terhadap 2 orang anggota Polres Kotamobagu yang dilaksanakan di ruang Aula Bhayangkari Polres Kotamobagu, yaitu kepada Aipda SMG dan Brigadir JRM.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Kotamobagu Kompol Hi. Effendi Tubagus, S.Sos, MSi, sedangkan Kompol Dadang Suhendra dan IPDA Marjanto Tukidjo selaku pendamping pimpinan sidang, adapun terduga pelanggar yang dihadapkan ke sidang disiplin yaitu sejumlah 2 (dua) Anggota yang keduanya sama-sama di periksa dan disidangkan karena berturut-turut tidak melaksanakan tugas kedinasan.
Sidang dimulai dengan terlebih dahulu dilakukan pembacaan tuntutan persidangan oleh penuntut sidang IPTU Moh. Hasanuddin, selain itu terhadap keduanya di hadirkan pula beberapa orang saksi yang mengetahui pelanggaran yang dilakukan, Pimpinan sidang juga sebelumnya menjelaskan bahwa terhadap kedua terduga pelanggar memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum dan bertanya apakah ingin didampingi penasehat hukum.
Dalam proses persidangan pimpinan sidang juga mempertanyakan apakah kedua terduga pelanggar sebelumnya sudah pernah disidang disiplin, serta mempertimbangkan penghargaan dan prestasi dalam tugas kedua terduga pelanggar.
Sidang sempat diskorsing beberapa kali, baik pada waktu sholat maupun dalam pertimbangan pengambilan keputusan, namun atas bukti-bukti persidangan terhadap kedua terduga masing-masing mendapat sanksi tegas berupa, mutasi bersifat demosi, yang sudah terlebih dahulu dilaksanakan, penundaan kenaikan pangkat, hingga di tahan di ruang khusus selama 21 hari kepada Brigadir JRM dan juga 8 hari kepada Aipda SMG. (RM)