Humas Polres Kotamobagu – Sebanyak 8 kasus dan 28 orang pelaku Peti (pertambangan tanpa ijin) telah mendapat putusan Inkrah dari pengadilan negeri Kotamobagu. Para pelaku Peti ini merupakan hasil penegakkan hukum Sat Reskrim Polres Kotamobagu sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
Polres Kotamobagu bersama TNI dan Pemkab Bolmong terus menerus berupaya menghimbau masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan, mengingat pertambangan Ilegal sangat membahayakan diri sendiri, serta Alam lingkungan merupakan warisan anak cucu yang harus dijaga.
Masyarakat diharapkan dapat mematuhi Undang-undang yang berlaku mengingat para pelaku pertambangan tanpa ijin (Peti) jika terbukti dapat diancam dengan penjara 10 tahun serta denda paling banyak 10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Mari torang sama jaga wilayah Kotamobagu tetap kondusif. “Motobatu Kita Komintan Molukat Kon Keamanan Kotamobagu”. (Maruf)