Humas Polres Kotamobagu – Minggu (13/03/2022) Personel Polres Kotamobagu melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 dan edukasi vaksinasi terhadap masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Iptu Joubert B. Anes dan Ipda A. Asjhari yang merupakan piket perwira saat itu dengan melibatkan 10 Personel Polres Kotamobau.
Dalam pelaksanaan operasi Personel memberikan sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tahun 2022 yang inti pembatasan kegiatan masyarakat antara lain:
a. Pembatasan Pengunjung suatu tempat sebesar 50 % dari kapasitas tempat duduk/ruangan.
b. Pembatasan jam operasional Pelaku Ekonomi Sampai jam 21.00 Wita.
c. Himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang sedang berkumpul / berkerumun.
Pada pukul 20.15 wita tim memberikan himbauan terhadap pelaku usaha dan masyarakat di Simpang Bank BRI Kelurahan Kotamobgau Kec. Kotamobagu Barat, selanjutnya melakukan himbauan terhadap pelaku usaha di Bundaran Paris Kotamobagu, para pelaku usaha di Kelurahan Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat, pelaku usaha di Simpang Tiga Toko Tita Kel. Kotamobagu Kec. Kotamobagu Barat, pelaku usaha di Sepanjang jalan Kartini Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat.
Kegiatan operasi yustisi tersebut berakhir pada pukul 22.20 wita dalam keadaan aman dan kondusif.