Humas Polres Kotamobagu – “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Inilah bunyi pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pasal tersebut diatas disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK saat menggelar Press Conference terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh pengguna akun Facebook atas nama Pamella Damaiyanti Panjaitan (PDP). Senin (06/06/2022).
Tak tanggung-tanggung, dugaan ujaran kebencian oleh pengguna akun Facebook atas nama PDP tersebut sampai berbuah tiga Laporan Polisi (LP) yakni yang pertama, Nomor : LP/B/126/III/2021/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 29 Maret 2021, kedua Nomor : LP/B/28/III/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 08 Maret 2022 dan terakhir Nomor : LP/B/301/V/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tanggal 16 Mei 2022.
Dalam press conference juga Kapolres Kotamobagu menerangkan kepada segenap awak media bahwa terlapor perempuan PDP saat ini oleh penyidik Polres Kotamobagu sudah ditetapkan sebagai Tersangka serta telah dilakukan pemanggilan.
“Saudari PDP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan pemanggilan namun karena yang bersangkutan tidak datang sehingga kami akan segera menetapkan DPO (daftar pencarian orang)”, terang Kapolres.
AKBP Irham Halid, SIK juga menambahkan terkait langkah kepolisian yang telah diambil yakni sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, ahli bahasa, pidana serta ahli ITE. Selanjutnya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka PDP dan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa bukti screenshoot postingan akun PDP dengan URL https://www.facebook.com/pamelladamaiyanti. (Rizky)