Home Kamtibmas Residivis Penggelapan dan Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Residivis Penggelapan dan Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

387
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Seorang residivis penggelapan dan pencurian Sepeda Motor lintas Provinsi kembali di bekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

VM alias Valentino (28) warga Poigar Bolaang Mongondow berhasil ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK pada Jumat (5/01/2024) di Kota Tomohon dari hasil pengembangan terhadap laporan warga Kelurahan Matali nomor:LP/299/IX/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (4/9/2023).

Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diakui hasil kejahatan Tersangka

Menurut laporan korban IK alias Isak (54), sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya pada Senin (4/9) dipinjam kerabatnya kemudian menyuruh Tersangka VM membeli rokok dan Snack. Namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor tersebut tak kunjung kembali.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Valentino ini, Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti Sepeda Motor yang diduga digelapkan dan dijual ke wilayah Provinsi Gorontalo. Saat melakukan pengembangan, tersangka sempat bermaksud melarikan diri dan melawan petugas sehingga mendapat tindakan tegas terukur.

Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan barang bukti Sepeda Motor Yamaha Mio M3 DB 6390 KU milik korban di Desa Sukamakmur Provinsi Gorontalo pada Minggu (07/01/2024).

Dari pengakuan tersangka juga sempat melakukan pencurian sepeda motor didaerah Bitung kemudian dijual di desa Ikhwan Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain itu tersangka mengaku pernah melakukan pencurian Sepeda Motor antar Provinsi yakni di pasar Terong Makassar kemudian menjualnya ke Gorontalo, begitupun tersangka pernah melakukan pencurian Sepeda Motor di Gorontalo kemudian menjualnya di daerah Mamuju Sulawesi Barat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan residivis ini. “Tersangka adalah Residivis yang sudah 4 kali dihukum atas kasus pencurian dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor kemudian menjualnya di Provinsi sekitar TKP. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. ujar Kasi Humas. (Maruf)

Baca juga  Bersama Jaga Kamtibmas, TNI-Polri Lakukan Patroli Gabungan di Wilayah Hukum Polsek Kotamobagu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here