Humas Polres Kotamobagu – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Lolayan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (31/01/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian guna menekan peredaran minuman keras, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Pelaksanaan KRYD dipimpin langsung oleh Wakapolsek Lolayan IPTU Audy R. Musung dengan melibatkan lima personel. Patroli difokuskan pada sejumlah wilayah rawan, meliputi pemukiman warga Desa Tungoi I dan II, Desa Tanoyan Utara, Tanoyan Selatan, serta Desa Tapa Aog, Kecamatan Lolayan. Sasaran kegiatan antara lain penjual dan konsumen minuman beralkohol, aktivitas perjudian, kepemilikan senjata tajam, hingga potensi balapan liar.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Lolayan berhasil mengamankan tiga kantong plastik berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus berukuran 600 ml yang ditemukan di sebuah warung milik seorang warga di Desa Tungoi I. Terhadap pemilik warung, petugas memberikan imbauan tegas agar tidak lagi menjual minuman beralkohol yang dilarang. Selain itu, personel juga menyambangi sekelompok anak muda yang sedang melakukan pesta miras di tempat umum dan mengarahkan mereka untuk segera membubarkan diri secara humanis, sehingga situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan gangguan.
Patroli kemudian dilanjutkan ke lokasi pesta di Desa Tapa Aog dan Tanoyan Utara yang sempat menjadi pusat aktivitas hiburan masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan dan pengamanan, situasi terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir. Secara keseluruhan, pelaksanaan KRYD Polsek Lolayan berjalan dengan baik, tertib, dan terkendali sebagai wujud komitmen Polres Kotamobagu dalam menciptakan rasa aman serta menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bolaang Mongondow.




