HUMAS POLRES KOTAMOBAGU — Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan aksi pencurian uang dan rokok di sebuah kios warga yang berada di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Minggu pagi (8/6/2025).
Pelaku diketahui bernama YM alias Key, perempuan berusia 25 tahun, warga Desa Lolanan, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia diamankan sekitar pukul 07.00 WITA di lokasi kejadian setelah sebelumnya ditangkap oleh warga setempat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di sebuah kios. Tim Resmob yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, tim mendapati pelaku dalam keadaan tertidur dengan tangan yang sudah terikat oleh warga.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 425.000, lima bungkus rokok, dan satu buah gunting yang digunakan pelaku untuk membuka pintu belakang kios.
“Pelaku diduga dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras. Bahkan, sebelum tim tiba, pelaku sempat diamuk oleh sejumlah warga yang geram atas perbuatannya”, ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Pelaku, barang bukti, dan korban selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya. (Rizky)




