Humas Polres Kotamobagu – Bertempat di ruangan aula Bhayangkari Polres Kotamobagu personil Polri yang terdiri dari pejabat utama Polres Kotamobagu, para Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kapolsek serta Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polres jajaran Bolmong Raya hadir dalam kegiatan sosialisasi penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulut Jumat (17/01/2020).
Tim yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Drs.Aloewesius Josef Maturbongs, S menyampaikan bahwa kedatangan tim Bidkum adalah untuk mensosialisasikan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana di Polres Jajaran Bolmong Raya, selain itu beliau juga mengingatkan personil dalam penyelidikan dan penyidikan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Jika personil jajaran membutuhkan kehadiran Bidkum Polda Sulut, kamis siap membantu dan melayani saudara sekalian” tegas Kabidkum Polda Sulut dalam sambutannya membuka kegiatan tersebut.
Setelah pembukaan oleh Kabidkum Polda Sulut, dilanjutkan dengan sosialisasi Restorative Justice yang disampaikan ketua tim penyuluh AKBP Syanette D. Katopi, SH. MH. Selain itu dalam kegiatan ini turut hadir pula Wakapolres Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus, S.Sos, M.Si, Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol. J.Lapian, Kabag Sumda Polres Kotamobagu Kompol. Dadang Suhendra, para Kasubbag dan perwira staff Polres Kotamobagu.