Humas Polsek Kotamobagu – Peristiwa tindak pidana cabul yang dilaporkan oleh salah satu warga Kel. Mongkonai pada tanggal (09/01/2020) akhirnya membuahkan hasil.
Tim Opsnal Polsek Kotamobagu membekuk pelaku MH (36) di Kel. Mongkonai Kec. Kotamobagu Barat, pelaku tak berkutik saat digelandang ke Polsek Kotamobagu pada Kamis (16/01/2020).
Kasus cabul yang dilaporkan di Polsek Kotamobagu beberapa hari lalu ini dilakukan pelaku kepada Mawar (nama samaran) seorang anak yang baru berusia 10 tahun dengan cara memasukkan jarinya (maaf) ke alat vital korban.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii membenarkan penangkapan ini, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. (Eddy)