Home Reskrim Salut!, Setengah lusin Pelaku Pencurian beserta Barang Bukti berhasil diciduk Tim Resmob.

Salut!, Setengah lusin Pelaku Pencurian beserta Barang Bukti berhasil diciduk Tim Resmob.

781
0
SHARE

“Miris, ada Pelaku yang masih di bawah umur”.

Humas Polres KotamobaguSabtu (08/02/2020), Tak kenal lelah dalam menjalankan tugas sebagai Anggota Polri, terlebih khusus menjadi Tim Resmob Polres Kotamobagu memang bukanlah perkara yang mudah, baik dalam mengungkap dan menangkap para Pelaku kejahatan.

Namun hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Tim Resmob Polres Kotmaobagu, seperti baru-baru ini, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK dan Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba terkait adanya laporan Masyarakat tentang pencurian Sepeda Motor, Laptop, dan HP yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Kita tak boleh lelah dalam mengungkap dan menangkap para Pelaku kejahatan, dan karena kerja kerasnya Tim saat ini berhasil mengidentifikasi para Pelaku yaitu YG alias BOCIL Cs. Alhasil, pada hari Jumat 07 Februari 2020 Wita setelah mendapat informasi keberadaan para Pelaku Tim langsung melakukan penangkapan dibeberapa tempat yang berbeda,” Tutur Kasat Reskrim.

Lebih lanjut lagi dikatakan Fadli, usai menangkap para pelaku kejahatan Pencurian, kemudian Tim melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan para Pelaku.

Berikut daftar Identitas dari para Pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob yaitu :
1). YG alias Bocil (14) tahun, Pekerjaan tiada, Alamat Desa Siniung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
2). FWM alias Wir, (18) tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.
3). WM alias Wan, (23) tahun, Pekerjaan honorer, Alamat Kel. Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.
4). ARP alias Gung, (16) tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu.
5). RM alias Eza, (20) tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.
6). GM alias Ali, (16) tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.

Baca juga  Jambret HP Anak-anak diungkap Reskrim Polres Kotamobagu, pelaku terancam 9 tahun penjara

Adapun dari hasil interogasi kepada para Pelaku yang sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat antara lain :
1). Motor Vega hitam 1 unit TKP Desa Lobong.
2). Motor Beat warna hitam merah 1 unit TKP Kelurahan Kotabangon.
3). Motor Mio J putih dan Laptop TKP kelurahan Gogagoman.
4). Motor Mio putih TKP Desa Kembang Merta.
5). Laptop Asus TKP Kelurahan Mogolaing.
6). HP oppo TKP Kelurahan Mogolaing.
7). Uang 9 juta Rupiah dan HP Samsung A8 TKP Pasar 23 Maret.
8). Samsung V1 TKP Togop Kelurahan Kotamobagu.
9). Mio M3 TKP di Manado.

Berikut daftar Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu yaitu :
1). Motor Mio J warna hitam 1 unit.
2). Motor Honda Beat warna hitam 1 unit.
3). Laptop merk Asus warna hitam 1 unit.
4). Hand Phone Merk Oppo warna hitam 1 buah.

(Hariyatno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here