Humas Polres Kotamobagu
Tim Resmob Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Muh. Fadli, SIK kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari maraknya kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim berhasil mengidentifkasi sehingga tim langsung memburu pelaku pertama yakni MY alias Yayan (29) warga Desa Tuwoley Kab Toli-toli Sulawesi Tengah, Yayan ditangkap di Kos-kosan Bunda Kel. Gogagoman Kec. Kotamobagu Barat pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 02.00 Wita, dari hasil pengembangan, yang bersangkutan mempunyai rekan dalam beraksi, tim kemudian memburu terduga Pelaku KS alias Kiki (26) warga Kelurahan Pobundayan Kec. Kotamobagu Selatan dan berhasil ditangkap di Desa Tandu Kec. Lolak Kab. Bolmong di salah satu RDG atau rumah dinas guru pada Minggu (25/8/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa keduanya beraksi di beberapa tempat yakni :
1.TKP Kel. Biga(kompleks PDAM), barang yang dicuri 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna hitam merah.
2. TKP kos-kosan Kel Tumubui, barang yang diambil 1 unit motor Yamaha Xeon.
3. TKP kos-kosan Jl. Mantan Bupati Kel. Mogolaing, barang yg diambil 1 unit motor Honda Sonic.
4. TKP Kel. Kotobangon kompleks lampu merah, barang yang diambil 1 unit motor Honda Beat warna putih biru.
Menurut keterangan keduanya, kendaraan tersebut dijual diwilayah Modoinding Kab. Minahasa Selatan.
Para terduga pelaku yang merupakan Residivis ini telah diamankan di Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut, dan Tim Resmob saat ini sedang melakukan pencarian barang bukti.(ms)