Home Kamtibmas Sempat bawa kabur emas seberat 24 gram, Sumiati berakhir diadukan ke Polisi

Sempat bawa kabur emas seberat 24 gram, Sumiati berakhir diadukan ke Polisi

700
0
SHARE
Ilustrasi perhiasan emas

Humas Polres Kotamobagu – Jumat (12/06/2020), Kejadian seperti ini patut jadi pelajaran bagi para pedagang khususnya para pemilik dan karyawan Toko emas, karena kemilaunya bisa membuat akal sehat manusia dikelabui.

Seperti kejadian yang terjadi di Toko emas Monashill, kecepatan tangan bak seorang pesulap “S” alias Sumi (41 tahun) Perempuan, Warga Kabupaten Maumere Provinsi Nusa Tenggara Timur mampu membawa keluar sebuah kalung emas model tali dengan berat kurang lebih 24 gram yang ditaksir mencapai Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Kronologi kejadiannya terbilang unik yaitu pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 13.46 pelaku masuk dan melihat-lihat barang emas di Toko tersebut, saat itu penjualnya sempat mengeluarkan kalung emas dengan model tali tersebut diperlihatkan kepada pelaku dan dengan lincahnya pelaku menyelipkannya di tangan, kemudian pelaku meminta barang lain lagi untuk dilihat-lihat dan tidak lama kemudian pelaku keluar toko.

Pemilik toko yang tersadar masih ada satu barang lagi yang belum dikembalikan. Dan tadi siang di Toko Emas Jakarta ada yang ditangkap dan diamankan oleh masyarakat seperti ciri-ciri yang ada pada tayangan CCTV selanjutnya pemilik Toko langsung mengadukan Pelaku ke SPKT Polres Kotamobagu.

Kasubbag Humas IPTU Rusman M. Saleh, SE saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kejadian tersebut benar adanya terjadi hari ini, dan saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kotamobagu”. Pungkasnya.

Kantor Polres Kotamobagu

Pelaku yang tertangkap saat ini sudah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Rizky)

Baca juga  Kapolres Kotamobagu Cek Kesiapan Dalmas Dalam Rangka Sispamkota Pada Pemilu 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here