Humas Polres Kotamobagu – Senin (11/10/2021), Polsek Lolayan yang masuk dalam topografis wilayah hukum Polres Kotamobagu namun masuk dalam wilayah pemerintahan Bolaang Mongondow Induk secara otomatis Polsek Lolayan berada di pintu gerbang aktifitas masuk masyarakat Bolmong ke Kota Kotamobagu.
Mengantisipasi hal tersebut Polsek Lolayan rutin melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di jalan AKD Desa Mopait Kec. Lolayan Kab. Bolmong.
Kegiatan Polsek Lolayan ini turut pula diimbangi oleh Polsek-Polsek yang lain di masing-masing wilayahnya dalam jajaran Polres Kotamobagu baik Polsek Kotamobagu, Kotamobagu utara dan Polsek Passi.
Wakapolsek Lolayan IPTU Selmedri menjelaskan adapun operasi Yustisi yang rutin dilaksanakan Polsek Lolayan tersebut sasarannya adalah masyarakat pengguna jalan, yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan cara memberikan teguran dan memberikan himbauan serta turut pula membagi-bagikan masker agar tetap mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah.
“Kami Polsek Lolayan rutin menggelar operasi Yustisi serta rutin memberikan himbauan bahkan teguran kepada masyarakat yang abai Prokes mengingat wilayah kami ada di Bolmong induk dan merupakan pintu masuk ke wilayah Kota Kotamobagu”, pungkas Selmedri. (Rizky)