Humas Polres Kotamobagu – Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu dipimpin Kasat AKP Suyono Sutadji melaksanakan operasi peredaran Miras tanpa ijin di wilayah Kotamobagu pada Senin (11/10).
Dari hasil Operasi Miras dan Minuman beralkohol Sat Resnarkoba menyita masing-masing sebanyak 2 Galon berisi 25 liter Cap Tikus (total 50 liter), 13 kantong kecil dan 10 kantong besar Cap Tikus yang dijual tanpa ijin oleh masyarakat yang tersebar di Kel. Kobo Kecil, Desa Kopandakan I, serta Desa Tungoi I.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdin Zima, SE menyampaikan bahwa sasaran operasi ini adalah masyarakat yang membawa miras dan bahan berbahaya, masyarakat yang mabuk serta penjualan Miras tanpa ijin. (Maruf)