Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang warga Modayag Boltim JL (40) yang berprofesi sebagai penambang atas kepemilikan Narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (SABU) tanpa hak.
JL ditangkap pada Senin (3/1/2002) saat menjemput paket kiriman Sabu dari Kota Palu dengan Modus menyisipkan benda haram tersebut didalam pipa besi Sepeda anak yang dikirim melalui Mobil Rental.
Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah Sepeda anak yang dicurigai didalamnya terdapat Narkoba jenis Sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di Lampu Merah Kotobangon, petugaspun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata didalam pipa besi Sepeda anak ditemukan 2 paket Sabu selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL. Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan 2 paket Sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang dari Palu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK dalam konferensi pers pada Jumat (7/1/2022) menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta, paling banyak Rp.8. Miliar. (maruf)