Humas Polres Kotamobagu – Selasa (15/03/2022), Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, Bersama Wakapolres Kotamobagu Kompol Afrizal R. Nugroho SIK, MH Bersama Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK menggelar Press Conference terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan didampingi oleh dokter ahli, Psikolog hingga penasehat hukum korban, Senin 14 Maret 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Press Conference yang digelar menjelaskan penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan LP/B/108/II/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tertanggal 13 Februari 2022.
Kapolres Kotamobagu melalui kesempatan tersebut mengungkapkan kepada sejumlah awak media bahwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan cara sodomi ini terjadi di salah satu desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kronologi kejadian tersebut bermula pada Minggu 13 Februari 2022, lelaki JM (42 tahun) mengajak korban sebut saja Masbro (15 tahun) untuk masuk kedalam kamar, kemudian memaksa korban agar mau menonton video porno yang ada di Handphone Tersangka. Selanjutnya tersangka membuka celana milik korban dan langsung melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.
“Saat ini alat bukti hasil visum et repertum korban sudah kami kantongi adapun untuk ancaman hukumanya minimal 5 tahun”, jelas Kapolres.
Saat ini Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Rizky)