Home Kamtibmas Kapolres Kotamobagu rilis pengungkapan 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur

Kapolres Kotamobagu rilis pengungkapan 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur

650
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali mengungkap dua kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK saat Press Conference di Polres Kotamobagu sementara jalan Ahmad Yani Kotamobagu Rabu (30/3/2022).

Kapolres Kotamobagu didampingi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho, SIK, MH dan Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK

Kasus pertama dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/174/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, yakni persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa warga Kotamobagu diduga dilakukan oleh SI (49) juga warga di wilayah Kota Kotamobagu.

Dalam Press Conference kasus Cabul ini melibatkan UPTD PPA Kota Kotamobagu

Kronologis kejadian berawal pada bulan Desember 2021, saat itu tersangka tidur bersama korban yang tak lain merupakan cucunya karena orang tua korban menitipkannya untuk keluar kota. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, sempat terjadi penolakan oleh korban, namun diancam oleh tersangka.

Tersangka melakukan aksinya hingga tiga kali terhadap korban sampai korban mengalami kehamilan.

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”. Tegas Kapolres Kotamobagu.

Kasus selanjutnya juga persetubuhan anak dibawah umur dalam laporan Polisi nomor LP/B/571/XII/2021/SPKT/Polres Kotamobagu yang terjadi pada korban perempuan salah satu warga Bolaang Mongondow yang masih berumur 15 tahun, dilakukan oleh tersangka FM (19) warga Kec. Kotamobagu Timur.

Kronologis yang disampaikan AKBP Irham Halid, SIK bahwa awalnya antara korban dan tersangka berpacaran, namun pada Senin (13/12/2021) mereka juga melakukan hubungan badan hingga 3 kali di salah satu kamar kost di Kotamobagu Timur dengan modus membujuk akan menikahi korban.

Baca juga  Polres Kotamobagu Ungkap Motif Gantung Diri di Toko Pakaian Mogolaing

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”. Pungkas Kapolres Kotamobagu. (Maruf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here