Humas Polres Kotamobagu – Ada-ada saja yang dilakukan manusia ketika sudah gelap mata, terkadang saat akal mulai keruh sering kita lebih memilih untuk cuti nalar dan mogok mikir.
Sehingga ini pula yang menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, seperti yang terjadi di Kelurahan Molinow Kec. Kotamobagu barat yang melibatkan terlapor CA alias Cris berdasarkan Laporan Polisi LP/B/155/III/SPKT/Res-Ktg/Polda Sulut, tertanggal 10 Maret 2022 tentang pengancaman dengan kekerasan dan pencurian.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui press conference yang digelar pada Rabu (30/03/2022), bahwa terlapor diduga telah melakukan pengancaman terhadap korban Ramdan Agansi dimana pelaku melakukan pengancaman sambil berteriak akan membacok pelapor sambil memegang sebilah senjata tajam.
“Sambil memegang sebilah senjata tajam pelaku melakukan pengancaman dan bermaksud ingin mencari korban di dalam rumahnya, karena pelaku tidak mendapati korban yang pada saat itu sedang bersembunyi tersangka langsung mengambil dua buah handphone milik korban”, jelas Kapolres.
Kepada pelaku saat ini terancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 356 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP serta pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rizky)