Humas Polres Kotamobagu – Sembilan orang tahanan di rumah tahanan Polres Kotamobagu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Minggu (25/10).

Para tahanan ini terdiri dari 1 orang Kasus PETI, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus persetubuhan anak dibawah umur, 1 orang kasus Narkoba dan 1 orang kasus pengrusakan hutan.

Para tahanan ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan Rapid Test Covid-19 dan setelah dipastikan tidak ada gejala atau non reaktif Virus Corona, 9 orang tahanan ini pada Senin (26/10) rencananya akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan II B Kotamobagu untuk disidangkan. (MS-2002)