Humas Polres Kotamobagu – Terduga Pelaku penggelapan di Toko Tita Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/172/III/2022/SPKT/RES KTG/ Polda Sulut tanggal 24 Maret 2022 yang disampaikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK saat memimpin Press Conference yang digelar Mapolres Kotamobagu dengan didampingi Wakapolres Kotamobagu Kompol Afrizal Nugraha SIK SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK. Rabu (30/03/2022)
Dari keterangan RGP (38) selaku pelapor terhadap penyidik, tersangka FBM (20) merupakan karyawan di toko tersebut, aksinya diketahui pada saat pelapor sempat curiga bahwa setiap menurunkan dari gudang rokok ke counter rokok di toko tersebut stoknya selalu kurang, kemudian pelapor curiga dan mengecek CCTV di toko, dari hasil pengecekan di CCTV ternyata benar bahwa FBM (20) adalah pelaku yang diduga mengambil rokok dari counter rokok di toko tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa rokok yang digelapkannya tersebut dijualnya kembali di warung-warung di Kelurahan Gogagoman Kec Kotamobagu Barat, tersangka melakukan penggelapan dari tanggal 09 Februari 2022 sampai 17 Maret 2022 dengan total rokok yang diambil sebanyak 23 Slop.
Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 6 slop rokok yang terdiri dari 3 slop rokok Sampoerna U-Mild dan 3 Slop rokok Sampoerna Mild.
Dengan adanya kejadian tersebut korban selaku pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 4.508.750 (Empat Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
“Pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun”. tegas Kapolres saat konferensi pers Kasus ini. (HM)