Home Kamtibmas Pelaku pencurian puluhan tabung LPG di 17 TKP ditangkap Sat Reskrim Polres...

Pelaku pencurian puluhan tabung LPG di 17 TKP ditangkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu

1466
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini diungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK saat Press Conference di halaman Mako Polres Kotamobagu jalan Ahmad Yani Kotamobagu Rabu (30/3/2022).

Barang bukti HP dan Playstation hasil kejahatan kedua pelaku yang di tunjukan oleh Kapolres Kotamobagu didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi Pers

Tersangka ASH alias Andi (23) warga desa Tanoyan Utara dan rekannya IL alias Ir (21) warga desa Bakan Kecamatan Lolayan diduga menjadi pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG.

Perbuatan keduanya terungkap dari laporan S (33) warga masyarakat Mogolaing yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/188/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022, dimana kronologisnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu, kedua pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu korban dan keluarganya tidak ada dirumah dengan merusak pintu rumah, lalu mengambil 4 buah tabung gas LPG 3Kg, 1 celengan kaleng berisi uang sekitar Rp. 500.000, Playstation, serta 1 buah jaket, sehingga korban/pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.100.000.

Barang bukti tabung gas LPG hasil kejahatan yang diamankan bersama kedua pelaku

Berdasarkan laporan warga tersebut, Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat AKP Batara Indra Aditya, SIK gerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terungkap, pelaku telah melakukan pencurian di 17 TKP masing-masing di Kelurahan Molinow 5 TKP, Mogolaing 6 TKP, Desa Bakan 4 TKP, Tanoyan Selatan 1 TKP serta Mogogolaing 1 TKP”. terang Kapolres

Dari penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 23 buah tabung gas LPG 3Kg, 7 buah HP, beras 1/4 karung, sepaker aktif 1 buah, serta uang sebanyak Rp.160.000.Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun. (maruf)

Baca juga  Kasus Pencurian HP di Kantor Kelurahan Kotamobagu Terungkap, Korban Pilih Selesaikan Secara Restorative Justice

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here