Humas Polres Kotamobagu – Sempat menjadi momok masyarakat akibat perbuatannya yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap HP anak-anak, AP alias Ar (24) warga Desa Bilalang III Kecamatan Bilalang Kab. Bolmong akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Kasus ini dilaporkan oleh NYM (38) dalam laporan Polisi Nomor :LP/B/139/II/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 28 Februari 2022.
Kronologis kejadian sebagaimana disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK pada kegiatan Press Conference di Mako Polres Kotamobagu Rabu (30/3/2022) dihadapan awak media yakni pada hari Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 11.00 Wita saat itu anak pelapor yang baru berusia 12 tahun sedang duduk bermain HP di teras samping rumah membelakangi jalan, tiba-tiba dari belakang, HP yang dipegang, oleh pelaku langsung dirampas, kemudian pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Akibat pencurian tersebut, korban ketakutan dan langsung berteriak menangis, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000.
Tersangka ditangkap pada Kamis (24/3/2022) Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK bersama barang bukti yakni 1 buah HP Vivo Y12 warna biru serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melancarkan aksinya.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan jambret didepan warung di kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 pukul 21.00 wita dengan sasaran anak-anak yang ada didepan rumah sedang bermain HP. Dengan kerugian sejumlah Rp. 1.100.000 dan sedang tahap penyidikan”, ungkap Kapolres pada Press Conference.
Tersangka melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (maruf)