Humas Polres Kotamobagu – Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya 8 orang tersangka kasus Peti tahap II diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan pada Senin (7/6).
Para tersangka ini dikenakan pasal 158 UU Nomor 4 Th 2009 tentang Minerba yakni masing-masing atas nama : WL alias Welly,EP alias Al, ML alias Mulyadi, WL alias Winto, IP alias Irin, JR alias Jufri, NN alias Nofri, JP alias Jefri.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan penyerahan para Tersangka Peti Potolo ini beserta barang bukti berupa mesin-mesin dan peralatan yang digunakan di lokasi Peti.

“Berkas delapan orang tersangka berkas sudah dinyatakan lengkap, lanjut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk Tahap II & dilaksanakan penuntutan”. Tegas Kasubag Humas. (MS 2002)