Humas Polres Kotamobagu – Seorang pria Lansia DM alias Djon (67) warga Kelurahan Upai Kec. Kotamobagu Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKP Batara Indra Aditya, SIK pada Sabtu (9/4/2022) karena diduga mengedarkan Judi Toto Gelap atau Togel.
Berawal dari laporan masyarakat, praktek Judi Togel yang dilakoni DM akhirnya diungkap berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 227.000, potongan kertas berisi angka sebanyak 11 lembar serta 1 buah spidol.
Pada saat ditangkap, DM sedang menawarkan dan mengumpulkan uang hasil Judi Togel.
Dari hasil pengakuan DM alias Djon, ia hanya sebagai pengecer, sedangkan uang yang terkumpul akan di setorkan kepada DM alias Doni dengan keuntungan 10%.DM alias Doni saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka DM alias Djon beserta barang bukti uang Judi Togel telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan rekannya DM alias Doni masih dalam pengejaran” Ungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidyana. (Maruf)