Humas Polres Kotamobagu – Sat Reskrim dibawah pimpinan AKP Batara Indra Aditya, SIK terus mengungkap praktek Judi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Judi Toto Gelap atau Togel yang meresahkan masyarakat Kotamobagu diungkap Tim Resmob Sat Reskrim dari laporan warga.
Pelaku yang diduga melakukan praktek judi Online FT alias Fan (27) warga Ipilo Gorontalo ditangkap dirumah salah warga Kel. Sinindian yang saat itu sedang menerima pasangan Togel dari AP alias Ans (46) warga setempat Kamis (7/4/2022).
Ditangan FT, turut diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 647.000, HP 2 unit merk Oppo, ATM Bca An. FT serta saldo Situs Judi Online King Top Toto sebesar Rp. 214.212.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan pelaku kasus Judi Togel Online ini. “FT sudah ditahan di Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum”. Ungkap Kasi Humas. (maruf)