Humas Polres Kotamobagu – Sat Lantas Polres Kotamobagu di Pimpin Kasat Lantas IPTU Shirley D. Mangelep SH MH dan Dinas Perhubungan Kotamobagu dipimpin oleh Ibrahim Rantung SE melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) di wilayah Hukum Polres Kotamobagu, Rabu (18/05/2022).
Sasaran kegiatan tersebut yaitu tempat yang sering terjadi laka lantas, rawan pelanggaran, rawan macet serta tempat-tempat yang sering dijadikan ajang balapan liar. Tak luput pula tempat – tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa kegiatan pelaksanaan KRYD tersebut yaitu tim memberikan imbauan kepada pengendara di wilayah hukum Polres kotamobagu tepatnya di Jl. Paloko kinalang Kotamobagu Timur.
“Dalam pelaksanaan KRYD tersebut personil masih banyak mendapati adanya pengguna R2 dan R4 tidak tidak menaati aturan beralalu lintas terutama yang kasat mata yakni tanpa menggunakan helm serta adapula yang tidak dilengkapi dengan surat-surat penting dalam berkendara”, jelas Shirley.
Selain memberikan sangsi tegas berupa teguran dan tilang personil juga turut memberikan imbauan serta edukasi pentinya kelengkapan berkendara serta tidak abai dengan keamanan dan kelengkapan diri saat berkendara. (Rizky)