Humas Polres Kotamobagu – Modus datang membeli Ikan hias dilakoni LP alias Lan (31) warga Desa Komangaan Bolaang Mongondow untuk melancarkan aksinya mengambil HP milik DA (37) warga Poyowa Besar 2 Kec. Kotamobagu Selatan.
Kasus pencurian HP ini diungkap oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu melalui Press Conference di Mako Polres Kotamobagu jalan Ahmad Yani Kotamobagu Rabu (25/5/2022).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK menjelaskan kronologis kejadian pencurian HP sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/312/V/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 20 Mei 2022.
Kronologis kejadian menurut Kapolres bahwa pada Sabtu (15/5/2022) sekitar pukul 10.20 Wita pelaku datang ketempat korban di desa Poyowa Kecil dan berpura-pura ingin membeli Ikan hias milik korban, saat korban melayani pembeli, tanpa disadari, pelaku mengambil Handphone Redmi Note 10S milik korban yang berada dilemari etalase.
Berkat CCTV yang terpasang di lokasi usaha korban, terungkap rekaman pelaku mengambil HP milik korban kemudian di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau DB 2062 KJ, 2 buah potongan kartu seluler ukuran mikro serta 1 buah HP Redmi Note 10S.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku ternyata pernah melakukan pencurian disebuah toko baju tahun 2021 dan pernah dihukum penjara kemudian bebas pada Desember 2021, dengan demikian pelaku merupakan Residivis.
“Pasal yang dilanggar, pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas Kapolres. (maruf)