Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik ditaman Kota Kotamobagu.
Remaja asal Desa Dumoga 3 Bolaang Mongondow ini yakni KB alias Kris atau Ucil (21) ditangkap ditaman Kota Kotamobagu pada Senin (1/8/2022) dimana saat itu juga terjadi pembunuhan terhadap warga Upai AM (30) namun kedua tersangka pembunuhan juga telah ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK pada Selasa (2/8/2022) dini hari.
Saat diamankan, dari tangan KB disita sebilah senjata tajam jenis Pisau Badik sepanjang 16 Cm sebagai barang bukti kasus membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kepala Seksi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap remaja asal Dumoga ini. “Tersangka ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, tersangka diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara”. Ungkap Kasi Humas. (maruf)