Humas Polres Kotamobagu – Seorang karyawan PT. Batu Karang Bolmong Raya di Kotamobagu ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
RK alias Rud (38) diamankan bersama barang bukti ratusan bungkus rokok merek Sinar Gemilang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pelaku kepada pimpinan perusahaannya bahwa telah terjadi pencurian Rokok sehingga pimpinan PT. Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu.
Laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022 tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu dan hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT. Batu Karang Bolmong Raya.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga Kab. Bolmong bersama barang bukti 200 bungkus rokok kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu pada Kamis (25/8/2022).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Tegas Kasi Humas. (Maruf)