Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu gerak cepat membekuk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap RM warga Kotobangon di kos-kosan Kampung Baru Kotamobagu pada Minggu (4/9/2022).
Setelah mendapat laporan, Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung mengamankan MH alias Hin (23) warga Kel. Gogagoman dijalan Raya Kel. Kotobangon Kec. Kotamobagu Timur.
Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa 1 buah pisau badik serta 2 helai baju dengan bercak darah dari korban.
Kronologis kejadian bermula pada Minggu (04/09/2022) dimana tersangka MH (23) datang ke tempat kost di Kampung Baru Kel. Kotamobagu dan mendapati istrinya tidur bersama korban RM, tersangka lalu bertanya kepada korban “Kenapa kamu tidur dengan istri saya? “, kemudian tersangka langsung memukul korban dengan kedua tangannya, korban lalu lari kesalahsatu kamar kost disebelahnya namun dikejar tersangka, kemudian korban ditusuk dengan pisau yang dibawa oleh tersangka MH.
Akibat penganiayaan dengan pisau tersebut, korban mengalami luka dibawah telinga kiri.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut” Ujar Kasi Humas.
Kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/B/595/IX/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 4 September 2022.(maruf)