Humas Polres Kotamobagu – Polsek Kotamobagu Utara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas, Selasa (14/03/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AIPTU Jusman Lahunduitan bersama Personil lainnya yang akan melakukan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Kotamobagu Utara.
Saat melaksanakan Patroli Personil mendapati laporan dari Sangadi Desa Bilalang bahwa telah terjadi kerumunan massa pada pukul 23:50 Wita.
Menindak lanjuti laporan tersebut Personil langsung menuju ke Lokasi kejadian dan membubarkan kerumunan warga serta menahan sekelompok pemuda yang menjadi pemicu adanya keributan di Desa Bilalang.
Berdasarkan keterangan dari Sangadi Desa Bialalang bahwa sekelompok pemuda tersebut melempari rumah warga dalam kondisi yang sudah Mabuk dengan mengkonsumsi Miras dan ehabon.
Dari hasil pemerikasaan Personil bahwa 7 pemuda melarikan diri sementara yang berhasil di tangkap 2 pemuda AP 17 tahun dan FM 20 tahun.
Petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat dan saat ini kedua pemuda tersebut telah dibawah ke Mako Polsek Kotambagu Utara untuk di tindak lanjuti. (HUMAS02)