Home Polsek Lolayan 2 tahun buron, pelaku penganiayaan diamankan Polisi.

2 tahun buron, pelaku penganiayaan diamankan Polisi.

1870
0
SHARE

Humas Polsek Lolayan – Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peri bahasa ini pantas disematkan kepada TM Alis Tis warga Desa Tapaaog Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang pelaku penganiayaan sekitar 2 tahun lalu yang saat ini sedang beristirahat di ruang tahanan Polsek Lolayan.

Tis melakukan penganiayaan terhadap FM alias Firman warga yang sama sekitar 23 September 2018 lalu.

Pelarian Tis berakhir setelah berhasil ditangkap oleh satuan Polisi Polsek Lolayan yang dipimpin AKP Juel Lalensang. Jumat(08/05/2020).

Diketahui penganiayaan yang terjadi beberapa tahun lalu ini berawal dari Tis tidak terima akibat ditegur oleh Firman.

“Pelaku ditegur oleh korban untuk tidak memainkan gas kendaraan, tak terima pelaku langsung menganiaya korban,” ungkap Kapolsek.

Dari informasi warga setempat, pelaku memang sering membuat keributan dan meminum minuman keras.

Ya saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan sedang dalam tahap penyidikan, Kata Kapolsek Lolayan AKP Joel Lalensang melalui Kanit Reskrim Aiptu Fadli Vampaile.

(Rudy)

Baca juga  Dicegat dan dianiaya di Desa Mopait, Sandi Lapor Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here