Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu membekuk 2 orang remaja yang diduga melakukan penganiayaan terhadap MS alias Musli (20) warga kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu Subuh (3/5/2023) dimana korban sedang berada di jalan raya Kelurahan Mogolaing, kemudian CM alias Clif (21) diduga memukul korban pada bagian wajah dan kepala, korban sempat membalas pukulan tersebut, namun tiba-tiba teman pelaku yakni VM alias Ver (20) ikut memukul korban pada bagian kepala kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau badik yang mengenai pantat sebelah kanan korban.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK menindak lanjuti laporan korban, kemudian pada Sabtu (6/5/2023) kedua remaja diduga pelaku yang juga warga kelurahan Kotamobagu dibekuk di rumahnya masing-masing bersama barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi LP/B/133/V/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT tertanggal 3 Mei 2023.
“Kedua remaja warga Kotamobagu yang diduga pelaku penikaman di Kelurahan Mogolaing telah diamankan bersama barang bukti oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut, adapun korban mendapat perawatan akibat luka tusuk tersebut”. Tegas Kasi Humas. (Maruf)