Humas Polres Kotamobagu – Kasus pencurian handphone yang terjadi di Lorong Lumoring, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu telah terungkap, dan pelakunya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Kejadian ini bermula dari pengaduan saudari Feibe Mawuntu pada tanggal 14 September 2023.
Identitas pelaku pencurian tersebut diduga adalah DH alias Dod (35) yang berprofesi sebagai petani dan beralamatkan di Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kronologis kejadian yakni pada Kamis (14/9/2023), pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone milik Feibe Mawuntu yang terletak di atas meja kamar korban. Selanjutnya, pelaku menggantikan SIM card pada handphone tersebut dengan SIM card miliknya sendiri, dan kemudian menggunakannya untuk berbagai aktivitas.
Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi DH, yang tinggal di Desa Lolak. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku berada di Lorong Mapalus, Desa Lolak. Tanpa menunggu waktu lama, Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis, (28/9/2023), pukul 12.30 WITA.
Saat penangkapan, dari tangan DH Tim Resmob berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Redmi 8 Pro berwarna biru dengan nomor IMEI 86593204529950, 1 buah silikon handphone, dan 1 buah dos handphone lainnya. Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas Iptu Dwi Adnyana menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah Kota Kotamobagu. Dia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna untuk menyelesaikan kasus ini. (MS.qw)