Humas Polres Kotamobagu – Dua pengendara sepeda motor yang sedang nongkrong di kompleks pertokoan jalan Ahmad Yani Kotamobagu tak berkutik saat terjaring Patroli Tim Presisi Polres Kotamobagu Sabtu (14/10/2023).

Kegiatan Patroli rutin Tim Presisi ini langsung mengamankan dua unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat dikendarai keduanya nongkrong bersama salah satu komintas motor di kompleks pertokoan jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
Dua unit sepeda motor ini langsung diamankan untuk diberi sanksi tilang serta barang bukti knalpot bising akan dilakukan pemusnahan hasil Operasi Pekat Samrat 2023 diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan Knalpot Bising yang sangat mengggangu kenyamanan masyarakat.
Polres Kotamobagu dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan Knalpot Bising atau knalpot yang tidak sesuai standar. (Maruf)