Humas Polres Kotamobagu – Kepolisian Sektor atau Polsek Kotamobagu dibawah pimpinan Kapolsek AKP Rommy Goni berhasil mengamankan minuman keras jenis Cap Tikus di kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat pada Sabtu (14/10/2023).

Kegiatan Operasi Pekat Samrat untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 menyambangi beberapa warung yang diinformasikan oleh masyarakat menjual minuman keras tanpa ijin di Kelurahan Gogagoman.
Kegiatan operasi ini berhasil menyita Miras jenis Cap Tikus dari 3 warung di kelurahan Gogagoman yakni sebanyak 27 kantong atau ± 4.6 liter yang kemudian barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemusnahan.
Kapolres Kotamobagu melalui Iptu I Dwa Dwiadnyana menghimbau masyarakat untuk tidak menjual minuman keras tanpa ijin. “Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi atau cooling system jelang pemilu 2024”. tegas Kasi Humas. (Maruf)