Home Internal Satu Personel Polres Kotamobagu Terima Anugerah Kenaikan Pangkat Pengabdian

Satu Personel Polres Kotamobagu Terima Anugerah Kenaikan Pangkat Pengabdian

189
0
SHARE

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Bulan Desember kemarin menjadi akhir tahun yang cukup berkesan dan membahagiakan bagi IPDA Kasdan Suwiryo. Bagaimana tidak, dirinya diganjar anugerah kenaikan pangkat pengabdian dari sebelumnya berpangkat Bintara tinggi (Aipda) menjadi Perwira pertama (IPDA), Minggu (31/12/2023) lalu.

Kasdan Suwiryo yang sehari-hari berdinas di Seksi Propam Polres Kotamobagu ini naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Prosesi Upacara kenaikan IPDA Kasdan Suwiryo dan sejumlah personil lainnya dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK di halaman Mapolres Kotamobagu dan dihadiri oleh pejabat utama, pengurus Bhayangkari Cabang dan seluruh personel.

Dalam amanatnya, kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara, institusi dan pimpinan atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota Polri secara terus menerus tanpa cacat atau pelanggaran.

Meskipun tinggal tiga bulan kedepan akan memasuki masa purna tugas, AKBP Dasveri Abdi SIK meminta agar hal tersebut tidak mengurangi kinerja, daya kreatifitas maupun prestasi yang telah digagas untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan.

“Hari ini, kita tidak hanya merayakan kenaikan pangkat, tetapi juga mengapresiasi dedikasi dan loyalitas rekan-rekan dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat”, ujar Kapolres Kotamobagu.

Untuk dapat memperoleh kenaikan pangkat pengabdian, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, memenuhi MDDP (Massa Dinas Dalam Pangkat), penilaian kinerja dengan kriteria minimal baik sedikitnya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian), tidak pernah menerima hukuman disiplin, kode etik dan pidana dan usia minimal 57 tahun, sebelum mencapai BUP (Batas Usia Pensiun). (Rizky)

Baca juga  Laksanakan Pengawasan Melekat Internal, Wakapolres Sidak Mapolres Jalan Kinalang Serta Polsek & Polsubsektor Jajaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here