Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di di Kelurahan Gogagoman, Senin (15/04/2024)
Kejadian tersebut diketahui Polres Kotamobagu melalui adanya aduan dari warga masyarakat dan dengan cepat langsung direspon oleh Tim Resmob.
Adapun kronologis kejadian penganiayaan terjadi disebabkan pelaku HD (30) tahun yang sudah dalam kondisi mabuk Miras tersebut melakukan pemukulan terhadap korban RT (13) tahun.
Hal tersebut disebabkan karena pelaku tak terima dengan sikap korban yang sudah menegur pelaku agar segera pulang kerumah dikarenakan pelaku sudah dalam kondisi mabuk Miras.
Pelakupun langsung melakukan pemukulan pada bagaian wajah pipi kanan korban serta mengancam menggunakan sajam jenis pisau dapur.
Dengan didampingi Tim Resmob permasalahan tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan yang disertai surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang hanya merugikan diri sendiri maupun orang lain. (HUMAS02)