Home Polsek Passi Polsek Passi Gelar KRYD, Antisipas Gangguan Kamtibmas & Tindak Pelanggaran Knalpot Brong

Polsek Passi Gelar KRYD, Antisipas Gangguan Kamtibmas & Tindak Pelanggaran Knalpot Brong

107
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Polsek Passi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar sejumlah lokasi, termasuk Desa Passi dan Desa Bintau, Selasa  (28/01/2025).

Dalam patroli yang melibatkan empat personel ini, berfokus pada pemeriksaan senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau bising.

Dari hasil giat, tidak ditemukan adanya warga yang mengonsumsi miras, membawa sajam, maupun obat-obatan terlarang. Namun, personel menemukan seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di Desa Passi.

Atas pelanggaran tersebut, personel Polsek Passi mengamankan sepeda motor dan meminta pemilik kendaraan segera mengganti knalpot standar.

Selama pelaksanaan patroli tersebut, personel juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda yang masih beraktivitas agar turut serta menjaga keamanan lingkungan. (HUMAS02)

Baca juga  Sambangi Warga dan Himbau Para Pelajar, Polsek Passi Ciptakan Situasi Kondusif di Wilayah Hukumnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here