Humas Polres Kotamobagu – Pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang saat ini terjadi di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia menyebabkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat yakni anjuran tetap berada di rumah.

Di beberapa tempat, masyarakat membangun pos pengawasan keluar masuknya orang di Desa/Kelurahan maupun perkampungan untuk mencegah penyebaran Virus Corona bahkan sebagian besar menggunakan portal.

Jumat (17/4) malam, Polres Kotamobagu menerima laporan masyarakat tentang adanya penutupan jalan antara Desa Pontodon dan Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara yang tak memperbolehkan warga memasuki Kelurahan Genggulang. Timsus Anoa langsung meluncur ke TKP dan mendapati sekelompok anak muda yang sudah mengkonsumsi Miras berada di Portal tersebut. Anak-anak muda tersebut langsung dibubarkan dan tidak lagi melakukan blokade jalan dengan Portal.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada pemblokiran jalan di daerah yang tidak ditetapkan PSBB (pembatasan berskala besar). “Kami menindak lanjuti perintah Kapolri bahwa saat ini tidak ada blokade jalan, adapun pembatasan aktivitas masyarakat agar tetap berada di rumah sampai saat ini masih berlaku, jika ada pemeriksaan kesehatan keluar masuk masyarakat guna mencegah penyebaran Virus Corona di pintu masuk Desa/Kelurahan harus mengikuti Protokol Covid-19 yakni menggunakan APD dan ada tim kesehatan, sekali lagi tidak ada Blokade Jalan!” tegas Iptu Rusman.
Jika masyarakat menemukan adanya blokade jalan agar segara melaporkan ke kantor Polisi terdekat maupun menghubungi Tim Anoa Polres kotamobagu, di nomor 085256308686. Pengaduan anda akan segera ditindak lanjuti. (MS-2002)