Humas Polres Kotamobagu – Dalam upaya menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama stakeholder terkait, Rabu (03/06/2026). Operasi yang berlangsung di Jalan Sutoyo, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Lantas, Ipda Nurdianto.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang sering memicu kecelakaan lalu lintas. Sasaran operasi meliputi penggunaan knalpot tidak standar (brong), kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan fatalitas laka lantas.
Selain melakukan penindakan, petugas di lapangan juga mengedepankan sisi edukasi kepada setiap pengendara yang terjaring. Personel memberikan imbauan secara humanis agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Sinergitas dengan stakeholder dalam KRYD ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Kehadiran petugas di titik-titik strategis diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan, sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapatkan respons positif dari masyarakat sekitar yang turut mendukung upaya penertiban kendaraan. Langkah preventif ini dinilai sangat perlu dilakukan mengingat meningkatnya mobilitas warga yang sering kali diiringi dengan meningkatnya risiko pelanggaran lalu lintas di jalan raya.




