HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Polres Kotamobagu, Senin (21/04/2025). Kegiatan ini mengangkat tema sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagai bentuk pembekalan dan pemahaman hukum kepada jajaran kepolisian.

Penyuluhan yang digelar di halaman Mapolres Kotamobagu tersebut diikuti oleh sekitar 140 personel, terdiri dari personel Polres Kotamobagu serta perwakilan dari Batalyon B Inuai. Kegiatan ini dilaksanakan sesaat setelah apel pagi.

Dalam penyampaiannya, Bidkum Polda Sulut menjelaskan sejumlah poin penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru, sehingga seluruh anggota dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH melalui Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh SIP MAP menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Bidkum dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman hukum para personel di lapangan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Kotamobagu dan Yon B Inuai dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan tugas ke depan, terutama dalam penerapan KUHP yang baru di tengah masyarakat. (Rizky)




