Humas Polres Kotamobagu – Dalam patroli rutin yang digelar di wilayah hukum Polres Kotamobagu, Tim Patroli Pantera mengamankan seorang anak muda yang kedapatan menggunakan lem ehabon secara ilegal di salah satu kos-kosan di Kelurahan Motoboi Besar, Sabtu (19/7/2025).
Peristiwa ini terjadi saat tim melaksanakan pengawasan rutin di kawasan tersebut. Mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan anak muda tersebut sedang mengonsumsi lem ehabon.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung memusnahkan barang bukti lem tersebut di lokasi kejadian. Selain itu, anak muda itu juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dirinya maupun lingkungan sekitar.
Kegiatan patroli ini sekaligus menjadi upaya Polres Kotamobagu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di lingkungan kos-kosan yang rawan menjadi tempat aktivitas melanggar hukum. (HUMAS02)




