Humas Polres Kotamobagu – Polsek Lolayan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD) di sejumlah wilayah pemukiman warga. Operasi yang dimulai pukul 21.00 hingga 22.30 WITA ini dipimpin oleh Aiptu A.V. Mundung bersama lima personel Polsek Lolayan, Senin malam (4/8/2025).
Sasaran kegiatan meliputi Desa Tungoi I, Tungoi II, Tanoyan Utara, Tanoyan Selatan, serta Mopusi di Kecamatan Lolayan. Patroli difokuskan pada pencegahan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, serta penertiban aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjadi lokasi masyarakat mengonsumsi minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa satu liter Captikus yang telah dicampur dengan minuman energi Kratingdaeng dan disimpan dalam ceret.
Selain menindak pelanggaran terkait miras, tim juga memberikan imbauan kepada para remaja yang biasa berkumpul di tempat umum agar tidak terlibat dalam konsumsi alkohol, perjudian, balapan liar, maupun tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Kapolsek Lolayan melalui Aiptu A.V. Mundung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dengan menekan peredaran minuman keras dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lolayan. (HUMAS02)




