Home Kriminal Remaja Terlibat Penganiayaan di Mopusi, Kurang Dari 1×24 Jam Tim Resmob Amankan...

Remaja Terlibat Penganiayaan di Mopusi, Kurang Dari 1×24 Jam Tim Resmob Amankan Pelaku dan Barang Bukti

87
0
SHARE
EDIT TOFAN PAS FOTO PJU - 1

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Respons cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Selasa (31/03/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan seorang remaja berinisial DSA (16), warga Desa Mopusi. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang memicu emosi sesaat. Pelaku diduga melakukan tindakan dengan melukai bagian punggung korban menggunakan senjata tajam. Selain itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat melempar sebuah panah wayer.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi S.Trk MH, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Mopusi tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung berbahan kayu. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami secara komprehensif latar belakang kejadian.

Polres Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak mudah terpancing emosi. Pendampingan serta pengawasan terhadap anak diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (Rizky)

Baca juga  Kasat Reskrim: Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud, Segera Masuk Tahap Gelar Perkara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here