Home Polsek Kotamobagu Utara Polsek Kotamobagu Utara Gelar KRYD, Amankan Miras di Desa Bilalang Dua

Polsek Kotamobagu Utara Gelar KRYD, Amankan Miras di Desa Bilalang Dua

171
0
SHARE

Humas Polres Kotamobagu – Pada malam hari Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, sekelompok warga di Desa Bilalang Dua ditemukan tengah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di pinggir jalan. Penemuan ini terjadi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Kotamobagu Utara yang melakukan patroli di beberapa wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotamobagu Utara, IPTU Joubert B. Anes, S.E., serta didampingi lima personel Polsek Kotamobagu Utara. Fokus operasi kali ini tidak hanya pada pemeriksaan kepemilikan senjata tajam dan minuman keras di tempat umum, tetapi juga pada penertiban penggunaan knalpot bising yang kerap mengganggu ketertiban.

Saat melaksanakan pemeriksaan di Desa Bilalang Dua, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras cap tikus dari warga yang kedapatan mengonsumsinya secara terbuka. Selain itu, pemeriksaan badan terhadap warga tersebut tidak menemukan adanya senjata tajam dalam penguasaan mereka. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kotamobagu Utara.

Baca juga  Patroli Malam Polsek Kotamobagu Utara Sisir Titik Rawan, Anak Muda Nongkrong Diberi Himbauan Kamtibmas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here