Humas Polres Kotamobagu – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kesamaan persepsi dalam penegakan hukum, Polres Kotamobagu menggelar sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Motabi ini menghadirkan narasumber dari Tim Bidkum Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, dan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Acara dibuka langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh jajaran perwira serta perwakilan personel dari Polres se-Bolaang Mongondow Raya. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum krusial bagi anggota Polri untuk memperdalam wawasan hukum agar implementasi di lapangan tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kabidkum Polda Sulut, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya, S.I.K., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi penegak hukum. Menurutnya, pemahaman komprehensif terhadap UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah kunci bagi personel Polri untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan bagi masyarakat.
Sesi inti sosialisasi diisi dengan pemaparan mendalam dari para ahli. Kadiv Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sulut, Sdr. Apri Listianto, S.H., M.H., membedah tantangan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, sementara Aspidum Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., membahas krusialnya restrukturisasi relasi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait materi upaya paksa dan praperadilan, Kabidkum Polda Sulut menegaskan bahwa praperadilan bukanlah penghambat penegakan hukum, melainkan sarana kontrol untuk mencegah abuse of power. Ia menekankan pentingnya kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemanfaatan teknologi untuk menjamin transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian agar masyarakat yakin bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai koridor.




